Persyaratan pengurusan STR-PA:
1.Potokopi KTP 3 lembar
2.Paspoto latar belakang merah ukuran 4x6 3 lembar
3.Potokopi Ijazah yang dilegalisir 3 lembar
4.Potokopi sertifikat pelatihan yang dilegalisir 3 lembar
5.Surat keterangan Berbadan Sehat
6.materai 6000
Mendaftar online pada http://mtki.kemkes.go.id
7.Print out registrasi online halaman 1&2
8.Bukti Asli Pembayaran (kode billing)
9.Surat rekomendasi DPD IPAI SUMUT
tambahan bagi yg perpanjangan :
10.STR-PA asli yg lama dan potocopy 3 lembar
11.Surat keputusan Kecukupan SKP dari DPD-IPAI SUMUT
12. Surat rekomendasi dari DPP-IPAI
NB : untuk mendapatkan point 11&12harap memberikan :
1. Nomor Anggota online dari pendaftaran dari http://www.ikatanpenataanestesiindonesia.org
2. Sertifikat pelatihan atau seminar SKP IPAI berjumlah 25 SKP (jika tidak mencukupi 25 SKP, minimal ada 10 skp dari seminar ditambah data pasien dengan rincian 50 pasien bernilai 1 SKP)
3.Surat keterangan rs tempat bekerja
13. Semua berkas dimasukkan dalam map berwarna merah
Antar ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Utara untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan nomor berkas online.
Kemudian berkas anda akan dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di Jakarta, untuk persetujuan dan pencetakan dan dikirim lagi ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Utara di Medan.
Untuk pengecekan status berkas anda yg sudah dilakukan verifikasi berkas di Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Utara, gunakan nomor berkas anda. Dan cek di http://mtki.kemkes.go.id/index.php/register/register_authentikasi
Jika anda tidak memiliki nomor berkas, silahkan hubungi Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Utara
Demikian kami sampaikan
HORMAT KAMI
DPD-IPAI SUMUT
1xbet korean | Sportsbook Reviews & Odds
ReplyDelete1xbet korean · 3.bet 바카라 · 4.bet · 5.bet · 6.bet งานออนไลน์ · 7.bet · 8.bet 1xbet · 9.bet · 10.bet · 11.bet · 12.bet · 13.bet.