Sesuai dengan peraturan Menkominfo no. 12 tahun 2016, pertanggal 01 november 2017 semua pelanggan baru atau pun lama wajib mendaftarkan data yang benar sesuai dengan Nomor NIK dan nomor KK pengguna, aturan ini hanya untuk kartu prabayar saja dikarenakan penjualan yang bebas dan tak terdata, dibandingkan katu pasca bayar, pengguna tidak di wajibkan melakukan registrasi ulang.
Nah... Apa yang terjadi sih jika kita tidak daftar ulang?
Menurut info akan dilakukan pemblokiran bertahap. Ayolah kita sama-sama mendaftakan kartu kita... Agar terkendali dan kejahatan penipuan via selular dapat tertangkap oleh pihak yang berwajib.,
Berikut ni caranya:
1. Pelanggan dengan kartu perdana / baru Simpati,
Siapkan KTP atau KK saja untuk melihat NIK dan nomlr KK pengguna.
Ketik SMS dengan format sms REG{spasi}NIK#No.KK# kirim ke nomor 4444
2. Pelanggan dengan nomor lama
Ketik SMS dengan format sms ULANG{spasi}NIK#No.KK# Kirim ke nomor 4444
3. Pendaftaran secara online dapat di lakukan https://mobi.telkomsel.com/ulang
Itulah cara pendaftaran data diri anda pengguna kartu telkomsel.Jangan sampai tanggal 28 Februari 2018, nanti bakal repot jika kelupaan. Semoga bermanfaat... Wassalam
Nah... Apa yang terjadi sih jika kita tidak daftar ulang?
Menurut info akan dilakukan pemblokiran bertahap. Ayolah kita sama-sama mendaftakan kartu kita... Agar terkendali dan kejahatan penipuan via selular dapat tertangkap oleh pihak yang berwajib.,
Berikut ni caranya:
1. Pelanggan dengan kartu perdana / baru Simpati,
Siapkan KTP atau KK saja untuk melihat NIK dan nomlr KK pengguna.
Ketik SMS dengan format sms REG{spasi}NIK#No.KK# kirim ke nomor 4444
2. Pelanggan dengan nomor lama
Ketik SMS dengan format sms ULANG{spasi}NIK#No.KK# Kirim ke nomor 4444
3. Pendaftaran secara online dapat di lakukan https://mobi.telkomsel.com/ulang
Itulah cara pendaftaran data diri anda pengguna kartu telkomsel.Jangan sampai tanggal 28 Februari 2018, nanti bakal repot jika kelupaan. Semoga bermanfaat... Wassalam
Comments
Post a Comment
Berikan saran dan komentar anda