Skip to main content

Patient Safety (Keselamatan Pasien)

Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan modern adalah suatu organisasi yang sangat komplek karena padat modal, padat tehnologi, padat karya, padat profesi, padat sistem, dan padat mutu serta padat resiko sehingga tidak mengejutkan bila kejadian tidak diinginkan/KTD akan sering terjadi dan akan berakibat pada terjadinya injuri atau kematian pada pasien.
Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.
Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.
Menurut laporan dari Institute of Medicine (IOM) tahun 1999; To err is human, building a safer health system; di Amerika Serikat diproyeksikan terjadi 44.000 sampai dengan 98.000 kematian setiap tahun akibat dari medical error yang sebenarnya dapat dicegah, angka ini hampir empat kali lipat dari kematian akibat kecelakaan lalulintas. Laporan dari IOM tersebut mengejutkan banyak kalangan dunia kesehatan, bagaimana itu bisa terjadi?. Padahal sejak masa sebelum masehi, Hippocrates (bapak kedokteran modern) pernah mengemukakan ungkapan ”Primum non nocere” atau ”First, do no harm” (melayani tanpa harus membahayakan).
Karena itu, sejak ada laporan IOM tersebut berbagai negara mulai mengembangkan suatu gerakan yang disebut sebagai Patient Safety (Keselamatan Pasien). Lembaga kesehatan dunia (WHO) sendiri mendirikan lembaga World Alliance for Patient Safety baru pada tahun 2004 dan Indonesia mulai gerakan keselamatan pasien ini pada tahun 2005 yaitu dengan didirikannya Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

GAMBARAN UMUM PATIENT SAFETY
Saat ini isu global yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien (patient safety). Isu ini praktis mulai dibicarakan kembali pada tahun 2000an, sejak laporan dari Institute of Medicine (IOM) yang menerbitkan laporan: To err is human, building a safer health system, yang memuat data menarik tentang Kejadian Tidak Diharapkan/ KTD (Adverse Event).
Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menegaskan pentingnya keselamatan dalam pelayanan kepada pasien sehubungan dengan data KTD di Rumah Sakit di berbagai negara menunjukan angka yang tidak kecil berkisar 3 - 16%. Gerakan keselamatan pasien dalam konteks pelayanan kesehatan saat ini diterima secara luas di seluruh dunia. WHO kemudian meluncurkan program World Alliance for Patient Safety pada tahun 2004. Di dalam program itu dikatakan bahwa keselamatan pasien adalah prinsip fundamental pelayanan pasien sekaligus komponen kritis dalam manajemen mutu.
Di Indonesia sendiri, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) pada tanggal 1 Juni 2005, dan telah menerbitkan Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien. Panduan ini dibuat sebagai dasar implementasi keselamatan pasien di rumah sakit. Dalam perkembangannya, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan telah pula menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi rumah sakit saat ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap rumah sakit sebagai amanat Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sejak berlakunya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, muncul berbagai tuntutan hukum kepada dokter dan rumah sakit. Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah dengan penerapan sistem keselamatan pasien di rumah sakit. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem di dalam rumah sakit sebagaimana dituangkan dalam instrumen standar akreditasi rumah sakit ini diharapkan memberikan asuhan kepada pasien dengan lebih aman dan mencegah cedera akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam pelaksanaannya keselamatan pasien akan banyak menggunakan prinsip dan metode manajemen risiko mulai dan identifikasi, asesmen dan pengolahan risiko. Pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien akan meningkatkan kemampuan belajar dari insiden yang terjadi untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama dikemudian hari.
 MAU TAU LEBIH LANJUT IKUTI WORKSHOP PATIENT SAFETY CHEKLIST DIACARA PIT XIII HIPKABI DI TIARA CONVENTION HALL MEDAN 6-8 JUNI 2014
INFO LANJUT KLIK 

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Kode UPBJJ dan Kode Mata Kuliah Universitas Terbuka

_*DAFTAR KODE & UPBJJ*_ 21-Jakarta 22-Serang 23-Bogor 24-Bandung 11-Banda Aceh 12-Medan 13-Batam 14-Padang 15-Pangkalpinang 16-Pekanbaru 17-Jambi 18-Palembang 19-Bengkulu 20-Bandar Lampung 41-Purwokerto 42-Semarang 44-Surakarta 45-Yogyakarta 71-Surabaya 74-Malang 76-Jember 77-Denpasar 78-Mataram 79-Kupang 47-Pontianak 48-Palangka Raya 49-Banjarmasin 50-Samarinda 80-Makassar 81-Majene 82-Palu 83-Kendari 84-Manado 85-Gorontalo 86-Ambon 89-Ternate 87-Jayapura 10-Sorong 51-Tarakan 90-Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri _*DAFTAR KODE & PRODI*_ *FE (Fakutltas Ekonomi)* - 53/Ekonomi Pembangunan-S1 - 54/Manajemen-S1 - 83/Akuntansi-S1 - 483/Akuntansi Keuangan Publik-S1 - 458/Ekonimi Syari'ah *FHISIP (Fakultas Hukum Ilmu Sosial & Ilmu Politik)* - 30/Perpajakan-DIII - 50/Ilmu Administrasi Negara-S1 - 86/Ilmu Administrasi Negara bidang minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian-S1 - 51/Ilmu Administrasi Bisnis-S1 - 71/Ilmu Pemerintahan-S1 - 38/Kearsipan-DIV - 72/Ilmu Komunika...

Posisi Pasien selama Operasi (Kamar Bedah)

Posisi pasien di meja operasi ditentukan dari jenis operasinya. Tidak hanya posisi waktu operasi, tetapi juga konsistensi fungsi vital pernafasan dan sirkulasi. Selama operasi pasien harus dilindungi dari trauma syaraf  dan gangguan sirkulasi adarah dengan menghindari ketegangan dan penekanan semua otot bagiantubuh. Untuk mempersiapkan posisi pasien perawat akamar bedah harus mengetahuianatomi meja operasi serta cara pemakaiannya. Sebelum operasi perawat mencoba dan memastiakan bagaimana cara menaikkan, menurunkan atau memiringkan  serta mengetahui bagian meja operasi yang dapat dilepas, ditambah ataupun dipatahkan agar operasi beajalan lancar. Apabila diperlukan perubahan posisi intar operasi, begitu juga dengan lampu perawat juga harus mengetahui anatomi dan tekhnik agar sinar lampu fokus pada sayatan yang dalam. Selain itu kita juga harus tahu bagaimana cara mengunci meja dan membuka kunci sehingga dapat digerakkan. Apabila semua itu sudah di pahami, jangan lupakan peraw...

Aseptik dan Antiseptik Area Operasi

Pasien yang akan mengalami tindakan pembedahan , pada daerah pembedahannya harus bebas dari debu, mikro organisme dan minyak yang menempel pada kulit, gunanya membunuh kuman patogen penyebab infeksi pada luka sayatan kulit. Kulit adalah organ pelindung tubuh yang utama, jika kulit rusak baik karena disengaja ataupun kecelakaan atau trauma maka organisme patogen akan mudah memasuki tubuh dan berkembang biak, mula-mula hanya setempat dan akhirnya menjadi sistemik. Proses radang merupakan respon tubuh untuk membatasi efek-efek luka, pertahanan internal yang melindungi tubuh terhadap infeksi sistemik. Disamping itu infeksi adalah suatu peroses dimana kuman patogen masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan penyakit. Luka sayatan pada pembedahan merusak pertahanan external dan memberi peluang masuknya kuman-kuman patogen. Jika kuman patogen cukup virulen sehingga mengalahkan pertahanan tubuh. Maka dapat timbul penyakit dengan menghancurkan jaringan lokal atau toksinnya disebarkan secara siste...